Selasa, 28 Juni 2011

KPK Manuai Keritikan,Soal Kasus Korupsi Hutan Di Riau


JAKARTA,KPK menuai kritik pedas. Tak lain karena penanganan dugaan kasus korupsi kehutanan di Riau tak kunjung tuntas. Bahkan, ada yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak
2008 lalu, namun tak kunjung ditahan. Ada apa? "Kami mempertanyakan, di mana masalahnya. Bupati Kampar Burhanudin Husin hingga kini belum
juga ditahan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Jakarta, Selasa
(28/6/2011). Tama menjelaskan, sikap ICW ini tidak berkaitan dengan pesan politik apa pun. Hanya saja, dia
mengingatkan jangan sampai tersangka kasus dugaan korupsi bisa memimpin pemerintahan. Atau
sebaiknya KPK segera mengambil keputusan terkait nasib Burhanudin. "Informasi yang kami dapatkan, dia mau nyalon jadi bupati pada Pilkada Kampar Oktober 2011
mendatang. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya," jelas Tama. Tama menerangkan, Burhanudin sudah menjadi tersangka sejak Juni 2008 bersama mantan Kepala
Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman. Mereka diduga terkait dugaan korupsi
pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan senilai Rp 1,3 triliun. Penetapan ketiga tersangka itu
menyusul vonis 11 tahun untuk Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. "Pimpinan KPK harus melakukan evaluasi dalam melakukan penyidikan, jangan sampai muncul
kecurigaan publik. Karena kalau tersangka didiamkan saja, apa bedanya KPK dengan kepolisian dan
kejaksaan," imbuhnya. Apalagi, lanjut Tama, Burhanudin yang juga Ketua DPD Golkar Kampar ini sudah ditetapkan menjadi
tersangka tidak dilakukan pencegahan ke luar negeri. "Kami juga mendapat informasi yang bersangkutan bisa pergi umroh dan ke Korea Selatan," tuturnya. Terkait tersangka kasus hutan ini, pada Maret 2011 Juru Bicara KPK Johan Budi sebenarnya pernah
berkomentar. Dia menepis tudingan bahwa KPK mendiamkan tersangka kasus dugaan korupsi
penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT
UPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006. KPK menegaskan proses hukum atas para
tersangka masih berlanjut. "Kasusnya masih diproses," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2011). Johan menjelaskan, untuk Syuhada Tasman dan Burhanudin Husin yang telah ditetapkan sebagai
tersangka sejak 2008, belum diproses karena masih menunggu proses hukum untuk Bupati Siak
Aswin AS . "Kita masih menyelesaikan yang lainnya dahulu sampai ke pengadilan," imbuh Johan.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar