Senin, 20 Juni 2011
Wahyu Susilo:23 WNI di Saudi Terancam Hukuman Mati,Pemerintah Jangan Kecolongan
JAKARTA, 23 Warga negara Indonesia (WNI) yang mayoritas pekerja rumah tangga (PRT) migran terancam hukuman
mati di Saudi Arabia. Pemerintah RI diwanti-wanti agar tidak
kecolongan agar kasus Ruyati tak lagi terulang. "Di Saudi Arabia ada sekitar 23 WNI yang mayoritas adalah PRT
migran menghadapi ancaman hukuman mati. Selain itu ada 345
orang yang terancam hukuman mati di Malaysia. Kalau pemerintah
kinerjanya tetap sama dengan sekarang, maka kasus Ruyati ini
bukan kasus terakhir, meskipun kita berharap tidak ada lagi kasus
serupa," ujar analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo. Berikut ini wawancara detikcom dengan Fakultas Sastra Jurusan
Sejarah Universitas Sebelas Maret Solo ini, Senin (20/6/2011): Pancung Ruyati baru diketahui pemerintah RI setelah eksekusi
selesai. Menurut Anda mengapa ini terjadi? Saya kira ini karena keteledoran dari Pemerintah Indonesia. Saya juga heran karena April lalu Menkum HAM Patrialis datang ke sana (Saudi) dan mengklaim
membebaskan TKI yang terkait pidana, lalu memproses yang overstayed dan kemudian
memulangkannya. Karena itu seharusnya kalau ada WNI yang akan terkena hukuman berat
seharusnya tahu. Lalu pada Mei 2011 Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) Jumhur
Hidayat datang dalam Senior Official Meeting membahas MoU TKI seharusnya tahu, karena ini (Ruyati)
tingkat hukumannya tinggi. Kalau pemerintah merasa innocent, kecolongan, saya kira sangat tidak
masuk akal. Pintu kecolongan itu ada di mana? Saya kira ujung tombak dari perlindungan WNI di luar negeri adalah perwakilan kita di negara itu.
Seharusnya perwakilan RI proaktif. Pengalaman kami dengan beberapa kedutaan besar kita, KBRI di
Saudi ini tertutup. Kita punya pengalaman dengan KBRI lain meski KBRI yang lain juga ada banyak kelemahan. KBRI di
Malaysia, Singapura, mereka memberikan informasi kalau kita minta dan mau diskusi bersama. Kalau
kita datang ke sana dilayani, bahkan dubes juga sering komunikasi. Tapi kalau Saudi Arabia tidak begitu. Saya kira kedutaan kita ketularan birokrasi tertutup dari
pemerintah sana. Apa yang bisa dipelajari dari kasus Ruyati ini? Yang bisa kita pelajari, negara tidak boleh lagi teledor. Pemerintah jangan seperti keledai yang bisa
jatuh terperosok di lubang yang sama. Jangan lagi publik tidak mengetahui proses hukum dan upaya
diplomasi apa yang pernah dilakukan pemerintah Indonesia. Yang juga harus diantisipasi adalah kasus Darsem yang terancam hukuman mati. Dalam kasus ini
pemerintah Indonesia lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat daripada melakukan advokasi
litigasi di peradilan maupun diplomasi yang maksimal. Sebenarnya kalau pemerintah memiliki political will, pemerintah bisa mengambil dari APBN yang
tentunya ada emergency fund untuk membayar diyat itu. Negara kok menunggu rakyatnya
menggalang dana. Kalau begitu, kesannya negara ini seperti pengemis. Pemerintah kan bisa
mengajukan dana extra fund, selesai sudah masalahnya. Di Saudi Arabia ada sekitar 23 WNI yang mayoritas adalah PRT migran menghadapi ancaman
hukuman mati. Selain itu ada 345 orang yang terancam hukuman mati di Malaysia. Kalau pemerintah
kinerjanya tetap sama dengan sekarang, maka kasus Ruyati ini bukan kasus terakhir, meskipun kita
berharap tidak ada lagi kasus serupa. Sebelum kasus Ruyati, adakah catatan Migrant Care adanya kasus serupa yang pernah terjadi? Pernah terjadi kasus eksekusi mati terhadap Yanti Iriyanti, yakni PRT migran asal Cianjur yang juga
tidak pernah diketahui publik sebelumnya. Pada Januari 2008 ada berita eksekusi, keluarga kaget dan
baru tahu. Bahkan hingga kini jenasah Yanti Iriyanti belum bisa dipulangkan. Padahal keluarga sudah
meminta agar jenazahnya dipulangkan. Ini kan termasuk hak dari yang bersangkutan. Setahu Anda, Ruyati didampingi pengacara atau tidak? Kita menanyakan nama pengacara tidak pernah dikasih tahu. Padahal dalam sistem hukum di mana
pun, terdakwa dengan ancaman hukuman mati harus dipenuhi haknya sebagai terdakwa, yakni
memperoleh penerjemah, pengacara, konseling juga penasihat kesehatan. Sampai sekarang kita tidak
bisa mendapat jawaban dari pemerintah, apakah syarat itu dipenuhi. Kalau memang sudah dipenuhi,
kita mau tahu siapa nama pengacaranya, apakah pemerintah menjalankan tugasnya juga karena ini
kan ancamannya hukuman mati. Pihak keluarga Ruyati pun tidak mengetahui pengacaranya? Rasanya tidak. Karena di surat Kemlu pada Februari 2011 untuk keluarga Ruyati, disampaikan Ibu
Ruyati dalam kondisi fisik menurun dan semakin tidak sehat. Padahal seharusnya dengan kondisi
kesehatan seperti itu bisa meminta proses pengadilan dihentikan sampai sehat. Saya kira ini tidak
dihentikan dan terus berjalan. Apa yang harus dilakukan pemerintah kita terkait Ruyati ini? Protes ke pemerintah Saudi? Itu wajib dan harus segera dilakukan. Kita bisa mengirimkan nota protes diplomatik dan juga
menurunkan tingkat hubungan diplomasi. Cara itu bisa dilakukan dengan memanggil pulang dubes
kita di Saudi dan meminta Dubes Saudi di Jakarta pulang ke tanah airnya atau mempersona-
nongaratakan. Ini dilakukan sampai Saudi punya komitmen untuk juga bersikap lebih baik pada TKI
kita, sampai punya MoU bilateral dengan Saudi. Sekarang ini MoU memang sedang diproses, kalau bisa
dipercepatlah. Pihak keluarga Ruyati berniat bertemu Kemlukah untuk meminta penjelasan? Kemarin itu, pemberitahuan (eksekusi Ruyati) hanya lewat SMS dan telepon. Katanya tidak ingin
ketemu pejabat pemerintah dulu. Kemarin malah pejabat BNP2TKI diusir (dari rumahnya) sebagai
bentuk protes pada tindakan pemerintah yang sepertinya tidak acuh pada Ruyati. Sumbangan devisa dari TKI belum sebanding dengan perlindungan yang diberikan? Saya kira dari tahun ke tahun remitan TKI selalu meningkat. Pada 2004 itu ada US$ 1,3 miliar,
sedangkan pada 2005 meningkat US$ 4,8 miliar. Itu kan meningkat drastis. Lalu tahun 2006 menjadi
sekitar US$ 5,5 miliar dan hingga 2010 data dari Bank Dunia US$ 7,1 miliar. Saya kira itu menunjukkan
kontribusi sangat tingi, karena angka ini lebih besar daripada dana bantuan luar negeri, sekitar 3-4
kali lipat. Kita bisa bandingkan beda perlakuan untuk TKI dan pejabat dari negara pemberi bantuan. Kalau ada pejabat dari negara yang memberikan bantuan, disediakan karpet merah dengan
pengawalan ketat karena sudah memberikan bantuan. Padahal nilai bantuannya lebih kecil dari TKI.
Sedangkan TKI, ketika mereka datang malah bisa diperas oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab. Seolah tidak ada imbal jasa dengan pemberian perlindungan memadai kepada TKI yang sudah
banyak menyumbang untuk pembangunan negara ini. Meskipun kasus sukses TKI lebih banyak ketimbang derita TKI? Kalau ada pejabat yang menyampaikan statemen itu, menurut saya itu statemen yang tanpa
perasaan. Kita tidak bisa membandingkan begitu, karena ini soal nyawa bukan soal barang. Satu
nyawa itu berharga. Sekarang kalau satu nyawa ini adalah anak presiden atau keponakan menteri,
apa mereka mau diperlakukan begitu. Ke depannya apa yang harus dilakukan pemerintah agar lebih melindungi TKI? Segera meratifikasi konvensi ILO tentang pekerja rumah tangga, meratifikasi konvensi PBB tahun
1990 tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya serta melakukan amandemen UU
39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. Selain itu juga mengevaluasi pejabat-pejabat
terkait seperti Menlu, Menakertrans dan BNP2TKI. Saya kira MoU kita dengan Saudi masih sulit karena kita merasa underdog. Padahal dibanding Filipina,
ada peluang yang lebih bisa kita mainkan karena RI dan Saudi adalah sesama negara Muslim, sesama
anggota G20, sesama anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Ada banyak ruang tetapi tidak kita
manfaatkan dengan maksimal. Coba lihat Filipina yang bisa memaksakan. Ini karena lemahnya
diplomasi kita yang tidak maksima.detiknews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar