Senin, 20 Juni 2011

Terjerat Kasus Narkoba,Cicit Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara


JAKARTA, Putri Aryanti Haryowibowo didakwa melakukan permufakatan kejahatan tindak pidana narkoba. Cicit Soeharto ini
terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Untuk yang pasal 112, ancaman maksimalnya 15 tahun. Kalau
untuk subsider, ancamannya maksimal 4 tahun," ujar Ketua Tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo kepada wartawan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin
(20/6/2011). Seperti diketahui, JPU mendakwa Putri dengan dakwaan alternatif. Di dalam dakwaan primer, Putri
dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Putri disangka melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan narkoba. Sementara di dalam dakwaan subsider, Putri dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU mendakwa Putri telah menggunakan narkotika golongan I bagi
diri sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan Putri tertangkap bersama saksi Gaus Notonegoro alias Agus
dan saksi Eddie Setiono saat selesai mengkonsumsi shabu di kamar 826 Hotel Maharani, Jakarta
Selatan. Ketika digeledah, petugas polisi dari Dir Narkoba Polda Metro Jaya menemukan 2 buah plastik
klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,88 gram. JPU bahkan menerangkan bahwa sebelum ditangkap polisi, Putri sempat mengisap shabu sebanyak 2
kali. Dijelaskan JPU bahwa dalam kamar tersebut Putri ditawari oleh saksi Gaus Notonegoro untuk
mengkonsumsi shabu. "Kemudian terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo mengkonsumsi shabu sebanyak 2 kali hisap dengan
dibantu saksi Gaus Notonegoro alias Agus untuk membakarnya," jelas JPU Trimo saat membacakan
dakwaan di PN Jaksel.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar