JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Mindo Rosalina Manulang menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2011). Kali ini, Direktur Pemasaran PT Anak
Negeri itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan supervisi
pembangkit listrik tenaga surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun
anggaran 2008. "Diperiksa sebagai saksi di Kemenakertrans," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi.
Meskipun demikian, Johan belum dapat mengungkapkan keterkaitan Rosa yang disebut sebagai
anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu dalam kasus tersebut. Saat memasuki gedung KPK, Rosa enggan berkomentar soal agenda pemeriksaannya hari ini. Dia
melewati kerumunan wartawan tanpa bicara. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi PLTS di Kemenakertrans tersebut, KPK telah
menetapkan Timas Ginting sebagai tersangka. Timas merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan
Direktorat Sarana Prasarana Kemenakertrans saat itu. Dalam kasus yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Nazaruddin yakni Neneng Sri
Wahyuni pada Jumat (10/6/2011). Neneng akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun,
dia mangkir dari pemanggilan pertama KPK. Di hari yang sama, Jumat, KPK memeriksa Direktur PT Alfindo Arifin Ahmad. PT Alfindo adalah
pelaksana proyek pengadaan tersebut. Saat ditanya soal Neneng, Timas mengaku tidak memiliki
hubungan dengan istri Nazaruddin itu. Timas juga membantah jika Neneng dikatakan sebagai pihak
yang menghubungkan dia dengan PT Alfindo. "Alfindo sendiri (yang memperkenalkan)," kata Timas.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar