JAKARTA,Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004, Panda Nababan membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan malam ini di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam pembelaannya, Panda kembali membantah telah menerima suap berbentuk cek pelawat dari
Nunun Nurbaetie melalui rekannya di Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod. Penuntut umum
sebelumnya menyebut Panda menerima 39 lembar cek pelawat bernilai Rp1,9 miliar. "Di mana ada data itu dalam persidangan?Siapa yang memberikan? Dudhie Makmun Murod berkali-
kali mengatakan dia tidak pernah menyerahkan satu amplop pun kepada saya. Di mana dan kapan
Dudhie mengatakan membagikan amplop kepada saya? " kata Panda di hadapan majelis hakim
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2011) malam. Bantahan ini dikuatkan Panda dengan membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dudhie Makmun
Murod tanggal 4 Oktober 2010. Dalam percakapan antara Dudhie dengan penyidik Panda mencuplik
keterangan Dudhie. ”Ada keterangan yang akan saya koreksi dan saya tambahkan. Yang saya koreksi yaitu pada jawaban saya nomor 22 bahwa saya menyerahkan TC BII kepada Saudara Engelina Patiasina, M.
Iqbal, Budhiningsih, Jefri Tongas di ruang Saudara Emir Moeis, tetapi saya tidak pernah merasa
menyerahkan TC BII secara langsung kepada saudara Panda Nababan," kata Panda membacakan
kopi BAP Dudhie yang dipegang. Panda Nababan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kasus ini terjadi saat Panda duduk sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode
1999-2004. Suap ini berkaitan dengan pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Swaray Gultom.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar