JAKARTA,Penyidik Bareskrim Polri masih mencari surat asli dari Mahkamah Konstitusi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum. Surat itu mengenai
sengketa Pemilu 2009 di Sulawesi Selatan. Surat asli dengan nomor 112 /PAN.MK/VIII/ 2009 tanggal 17 Agustus 2009 itu
diperlukan untuk penyelidikan. Demikian dikatakan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo saat rapat dengar pendapat dengan
Komisi III di DPR, Senin (13/6/2011). Pernyataan itu untuk menjawab permintaan penjelasan Komisi III DPR terkait perkembangan
penyelidikan kasus pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Andi Nurpati. "Di samping itu, masih dilakukan pencarian keterangan dari orang-orang di Mahkamah Konstitusi
(MK), KPU, Bawaslu, dan pihak lain untuk mengungkap dugaan pemalsuan tersebut. Selanjutnya
akan dilakukan gelar perkara yang akan dihadiri oleh ahli," ucap Kapolri. Dalam kesempatan itu, Kapolri Timur Pradopo juga mengklarifikasi mengapa kasus tersebut baru
ditindaklanjuti. Menurut Kapolri, pengaduan MK disampaikan Zaenal Arifin Hoesein, panitera MK, ke
Bareskrim Polri pada 12 Februari 2010. Namun, saat itu Zaenal tidak membuat laporan polisi. "Yang bersangkutan menjanjikan akan datang kembali pada 15 Februari 2010 untuk membuat
laporan polisi. Surat itu kemudian disimpan oleh petugas piket Bareskrim Polri sampai Zaenal datang.
Namun, sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah lagi datang ke Bareskrim Polri untuk
melaporkan," papar Timur. Setelah adanya pernyataan dari Ketua MK Mahfud MD, Kapolri lalu membentuk tim pada 27 Mei 2011.
Inti pengaduan MK adalah adanya pemalsuan surat MK. KPU menerima surat dari MK melalui faksimile dengan nomor 112 /PAN.MK/VIII/ 2009, tanggal 14
Agustus 2009. Isi surat itu berbeda dengan surat yang diterbitkan MK pada 17 Agustus 2009. Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu dianggap asli oleh KPU dan dipakai dalam rapat pleno KPU
untuk menentukan komposisi anggota DPR Dapil 1 Sulawesi Selatan pada 2 September 2009.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar