JAKARTA,Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Jafar Hafsah, enggan mengomentari berbagai kasus yang melibatkan rekannya, Muhammad Nazaruddin.
Nazar, mantan bendahara Partai Demokrat itu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi
terkait penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen
Pendidikan Nasional 2007. Menurut Jafar, berbagai kasus yang menimpa mantan bendahara Demokrat tersebut sebaiknya
ditanyakan kepada KPK karena partainya tidak terkait dengan kasus Nazaruddin. "Itu (kasus
Nazaruddin di proyek Kemendiknas) pertanyakan kepada KPK. KPK saja belum berikan penjelasan.
Itu KPK yang punya ranah ke sana. Kami tidak bisa memberikan penjelasan," ujar Jafar di Taman
Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (13/06/2011) malam. Jafar menambahkan, kasus hukum yang tengah menjerat Nazaruddin saat ini lebih pantas untuk
diserahkan penuh kepada KPK karena lembaga antikorupsi itulah yang paling berwenang
menindaklanjuti Nazaruddin. Namun, ia berjanji pihaknya akan membantu mendorong agar
Nazaruddin dapat kembali dan memenuhi panggilan KPK. "Kalau kasus Nazaruddin itu di jalur hukum. Oleh karena itu, dia berada di dalam mekanisme hukum
yang dilaksanakan oleh KPK," ujarnya. Seperti diberitakan, Jumat (11/6/2011) kemarin, mantan bendahara umum Partai Demokrat M
Nazaruddin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan
pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2007 (Kementerian Pendidikan Nasional). Atas
ketidakhadiran anggota Komisi III DPR tersebut, KPK berencana kembali mengirimkan surat
panggilan kedua pada pekan ini.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar