JAKARTA,laporan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan anggota KPU Andi Nurpati, hingga kini belum berujung. Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi memastikan kasus ini berjalan terus.
"Jalan terus. Kan kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Ito usai rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011).detiknews.com
Ito mengatakan pihaknya terus bekerja mencari alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Menurut Ito jangan sampai nantinya opini menjadi fakta hukum .
"Opini bagus, untuk petunjuk yang nantinya bisa kita dalami. Tapi kan opini itu bisa benar atau tidak," jelasnya.
Hasil pemeriksaan internal MK, lanjut Ito, juga menjadi bahan petunjuk mengungkap kasus ini. "Tapi tentu harus dikonfirmasi dicek dan sebagainya," paparnya.
Ito belum bisa memastikan kapan Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat itu bisa diperiksa sebagai saksi. Ito menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada penyidik untuk memeriksa siapa-siapa saja yang terkait.
"Tidak bisa memfokuskan kepada salah seorang begitu saja. Tentu harus ada keterkaitan dengan petunjuk yang kita peroleh," ungkapnya.
Apakah polisi sudah menemukan unsur pidana dalam laporan ini?
"Unsur pidana harus didukung alat bukti. Bisa dari alat bukti atau keterangan saksi," jelasnya.
Ito melanjutkan jika ada dugaan pemalsuan dokumen harus ada dokumen yang asli dan dipalsukan. Hingga kini pihaknya sedang meminta dokumen asli yang dipalsukan tersebut.
"Kalau yang kita pegang bersifat fotokopi. Bagaimana kita mau uji laboratorium?" paparnya.
"Tentunya ini butuh waktu dan kerjasama dari semua pihak. Jadi masalah ini Polri bekerja secara profesional tidak sama sekali dalam kondisi tertekan atau intervensi poltik," tutupnya.detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar