Jumat, 17 Juni 2011
3 WNI di Australia Dibebaskan
AUSTRALIA,Pemerintah Australia akan segera membebaskan tiga warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia. Ketiga orang ini terbukti berusia di bawah
umur sehingga tidak akan diproses pelanggaran hukumnya. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, pada Jumat, 17 Juni 2011.
Tene mengatakan bahwa Kemlu baru saja mendapatkan informasi mengenai rencana pembebasan ke
tiga remaja tersebut dari pemerintah Australia. Namun, rincian laporan pembebasan masih belum
diterima oleh kemlu. "Informasi ini baru saja kami terima, kami masih menunggu rinciannya dalam waktu dekat," ujar Tene. Ketiga pemuda yang berasal dari pulau Rote, NTT, ini ditangkap ditangkap dalam sebuah kapal
pengangkut pencari suaka di dekat Ashmore Reef 14 bulan lalu. Ketiganya ditahan di penjara superketat Arthur Gorrie di Brisbane sejak Oktober 2010. Proses pengadilan baru berjalan pada Januari 2011. Mereka mengaku di bawah umur. Sesuai hukum Australia, jika tersangka berada di bawah umur 18
tahun, maka akan dibebaskan dan lepas dari semua tuduhan. Namun, perlu dilakukan berbagai
pengujian untuk membuktikan klaim mereka, termasuk melakukan pengujian x-ray pergelangan
tangan. "Di Australia ada kebijakan umur di bawah dewasa bisa dipulangkan tanpa harus diproses hukum
selanjuitnya," ujar Tene. Tene mengatakan bahwa perwakilan Indonesia di Australia telah melakukan pengawalan kasus
tersebut dan sebelumnya telah meminta agar kasus ini tidak berlarut-larut. Indonesia juga
sebelumnya telah meminta agar para ABK yang mengaku di bawah umur tidak ditempatkan di penjara dewasa, tapi di penjara khusus anak-anak.vivanews.com
Label:Pendidikan,Politik,Nasional,
3 WNI Di Australia Dibebaskan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar