Selasa, 11 Desember 2012

KY Telusuri Motif Ahmad Yamani Palsukan Vonis Skandal Bos Narkoba


JAKARTA,Ahmad Yamani resmi dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti melakukan pemalsuan berkas putusan PK terpidana gembong narkoba Hengky Gunawan. Lantas, apakah keputusan tersebut membuat Ahmad Yamani lepas tanggung jawab? Rupanya tidak. Komisi Yudisial (KY) masih terus mencecar Ahmad Yamani. KY akan mencari tahu apa di balik motif pemalsuan berkas dokumen PK Hengky Gunawan. "KY perlu mengungkap apa motif di balik perubahan lamanya pemidanaan itu," kata Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh saat dihubungi wartawan, Selasa (8/12/2012). Imam menduga kalau perbuatan Yamani pasti dipenuhi beragam alasan. Dia mengatakan, kalau pemalsuan berkas putusan itu tanpa sebuah motivasi, merupakan hal yang tidak masuk akal. "Kalau ada perbuatan mengubah pasti itukan sudah ada motivasi. Maka kita akan telusuri itu," jelasnya. Lebih lanjut, Imam menjelaskan momentum pemecatan Ahmad Yamani merupakan komitmen MA-KY dalam membersihkan dunia peradilan di Indonesia. "Inilah komitmen kita untuk bersih-bersih Mahkamah Agung (MA)," tutup Imam. Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012, menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu MA dan KY. Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara. Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar