
JAKARTA,SMAN 70 mengeluarkan Fitrah Ramadhani alias Doyok. Keputusan itu diambil karena Fitrah sudah melewati skor pelanggaran yang menjadi acuan sekolah elite di kawasan Blok M ini. Doyok juga menjadi tersangka kasus tawuran yang menewaskan siswa SMA Negeri 6, Alawy Yusianto Putra.
Kepala Sekolah SMAN 70 Saksono Liliek Susanto yang dikonfirmasi detikcom membenarkan kabar pemecatan Fitrah ini. "Dikembalikan ke orang tua. Tapi maaf ya, ini kami belum sampaikan ke orang tuanya," jelas Saksono, Jumat (30/11/2012).
Saksono menjelaskan, Doyok dikeluarkan karena batas skor 150 sudah terlampaui. Skor itu juga diberlakukan kepada semua siswa yang masuk ke sekolah di Jl Bulungan itu.
"Jadi itu tata tertib, setiap pelanggaran ada skornya. Kalau mereka melewati batas itu akan dikembalikan ke orang tuanya," jelas Saksono.
Namun, pengembalian kepada orang tua itu bukan berarti Doyok tidak bisa bersekolah lagi. Dia berharap, Doyok tetap melanjutkan pendidikannya.
"Ya kalau dia sudah selesai menjalani masa hukuman, bisa ambil sekolah paket C atau bagaimana. Yang penting pendidikan tidak putus," tuturnya.
Polisi sudah menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam 3 berkas dalam kasus tewasnya siswa SMA 6 ini. Mereka adalah Doyok alias FR, GL, MI, JN, RZ, RB, HS, dan AD.
Doyok sebagai pelaku utama dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi menjerat GL, MI, JN, RZ, RB dan HS dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan AD dikenakan pasal 221 ayat 1 karena dianggap telah menyembunyikan tersangka Doyok di Yogyakarta.
"Ada 8 orang pelaku, berkasnya ada tiga, satu tersangka FR pasal 338 pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 3. Kemudian satu tersangka lain inisial AD menyembunyikan pelaku pasal 221 ayat 1, terakhir pasal 170 untuk 6 tersangka," papar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan, Rabu (10/10) lalu.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar