Sabtu, 09 Juli 2011

YLKI: Putusan MA Untuk Prita Buat Konsumen Takut Mengadu

JAKARTA,Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengalahkan Prita Mulyasari dinilai sebagai potret kegagalan MA
menjadikan pengadilan sebagai rumah keadilan. MA justru
menambah gelap perlindungan konsumen. "Kenapa? karena Prita mengadu dalam konteks menyalurkan
haknya sebagai konsumen sesuai pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen di mana salah satu hak konsumen adalah
menyampaikan keluhan. Dalam konteks itu apa yang dilakukan
Prita dijamin dan dilindungi UU bukan, dikriminalisasi," papar Ketua
Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo kepada detikcom, Sabtu (9/7/2011). Menurut dia, putusan MA membuat konsumen semakin takut mengadu. "Saya tidak tahu ini
dipikirkan MA atau tidak. MA menambah gelap iklim perlindungan konsumen yang sudah gelap.
Tanpa diputus MA, ketika kasus Prita menguak menguak ke permukaan konsumen lain sudah takut
mengadu, apalagi ini Prita diputus salah," ujar dia. Sudaryatmo mengatakan YLKI akan mengirim surat ke MA. "Ini presiden buruk dan harus dilawan.
Walaupun Prita kena UU ITE, MA jangan pakai kacamata kuda. Yang dilakukan Prita adalah pelaksaan
UU perlindungan konsumen," kata dia. Surat itu akan dikirim YLKI dalam tempo 1 minggu. "Intinya sebagai lembaga konsumen, YLKI
konsisten dengan kesaksian di sidang Prita," tutur dia. Selain itu, lanjut dia, YLKI akan meminta sharing dan berkomunikasi dengan Gerakan Konsumen
Global di Dunia yang tergabung dalam Consumers International (CI) yang berpusat di London. "Kita akan meminta dukungan terkait perlindungan konsumen di Indonesia yang tidak akomodatif
bagi konsumen. Pengadilan bukan tempat keadilan tetapi sumber ketidakadilan baru," kata
Sudaryatmo. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menggunakan sarana
elektronik terkait layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar