Selasa, 19 Juli 2011

Warga Indramayu Terancam Hukuman Mati Di ChinaWarga Indramayu Terancam Hukuman Mati Di China

JAKARTA,Wanipah(29 tahun) asal blok Kartiyah, Desa Sendang, RT004/RW002, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu terancam dihukum mati oleh pengadilan Republik Rakyat China.
Wanipah didakwa terlibat dalam sindikat peredaran narkoba. Wanipah ditangkap otoritas Bea Cukai setempat saat berada di bandara Xiaoshan, Hangzhou Cina
karena diduga kedapatan membawa narkoba jenis heroin dalam jumlah besar. Pihak keluarga Wanipah baru mengetahui kasus ini setelah mendapat surat pemberitahuan dari
Kemenlu RI. Isi surat itu juga menyebutkan bahwa adanya dugaan pemalsuan seluruh dokumen
Wanipah. Disebutkan nama Wanipah telah berubah menjadi Fazeera Icha yang beralamat di Curup,
Provinsi Bengkulu dengan menggunakan paspor Kantor Imigrasi Pelembang. Nasriyah(45 tahun) ibu kandung Wanipah mengatakan bahwa putrinya itu berangkat ke Cina atas
ajakan seorang sponsor PJTKI bernama Toni warga Desa Dadap, Kecamataan Juntinyuat, Kabupaten
Indramayu. Hingga saat ini Toni buron dan sedang dicari Polisi. "Wanipah saat tahun pertama sekitar 2007 berangkat ke Cina sempat berkomunikasi dengan Jayadi
(48 tahun). Tapi kemudian kami hilang komunikasi dan sekarang malah mendapat kabar buruk
Wanipah akan dihukum mati," tuturnya seraya mengatakan pihak keluarga meminta bantuan
Presiden SBY untuk dapat memulangkan putrinya.vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar