JAKARTA,Safrudin Lubis, kuasa hukum Odi Juanda, Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia (OI), mengungkapkan bahwa uang Rp 200 juta
diberikan oleh kliennya kepada Imas Dianasari, hakim Pengadilan Negeri Bandung,
atas permintaan Imas. Semula, Imas meminta uang senilai Rp 700 juta dan menjanjikan
akan memenangkan perkara gugatan yang dihadapi PT OI pada tingkat kasasi di
Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Safrudin di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/7/2011), seusai mendampingi
kliennya menjalani pemeriksaan. Baik Odi maupun Imas menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap
terkait pemenangan PT OI dari gugatan serikat pekerja perusahaan Jepang tersebut. Keduanya
diduga bertransaksi suap dengan bukti uang senilai Rp 200 juta. "Nomor perkara kasasinya saja belum dikirimkan ke MA, tapi Ibu Imas menyatakan, dia punya
teman di MA, siapa teman itu, saya tidak tahu. Dia (Imas) bilang minta duit, pertama dari Rp 700 juta
sampai akhirnya Rp 200 juta," kata Safrudin. Lantaran terdesak, lanjut Safrudin, kliennya itu akhirnya mengabulkan permintaan Imas. Namun,
Safrudin mengaku tidak mengetahui asal uang sebesar Rp 200 juta itu didapat oleh Odi. Saat ditanya apakah uang itu merupakan uang perusahaan, Safrudin membantah. Dia juga
membantah saat dikatakan bahwa pemberian uang Rp 200 juta untuk Imas itu merupakan inisiatif
kliennya tanpa campur tangan perusahaan. "Masalahnya dia (Odi) tidak punya kewenangan menyatakan ya atau tidak," ujar Safrudin. Dia juga mengatakan, selama PT OI beperkara, Odi yang berhubungan dengan Imas selaku hakim
pengadilan hubungan industrial PN Bandung. "Dari awal di pengadilan hubungan industri, dia (Odi) yang maju," kata Safrudin. Sementara itu, Odi sendiri enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dia
hanya berjanji akan berkomentar saat di pengadilan. "Nanti di pengadilan ya, tidak ada trial by the press," kata Odi. Demikian halnya dengan Imas, yang juga menutup mulutnya rapat-rapat. Adapun hari ini KPK memeriksa Imas dan Odi. Menurut Safrudin, kliennya dimintai keterangan
sebagai saksi bagi Imas. Di samping itu, KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT OI, Toshio Shiokana. "KPK sedang melakukan pengembangan kasus ini. Kasusnya sendiri sedang ditangani MA," kata Juru
Bicara KPK Johan Budi.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar