Kamis, 21 Juli 2011

Pungutan Liar Tidak Berdiri Sendiri

JAKARTA,Pungutan liar berupa biaya pendaftaran, seakan menjadi rutinitas terjadi pada setiap awal tahun ajaran di banyak
sekolah. Padahal pungutan apa pun sudah dilarang oleh Kementrian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas), namun setiap tahun selalu saja
ada pungutan liar tersebut. Jika sudah menjadi rutinitas dan arahan
Kemendiknas tak dihiraukan, maka pungutan liar ini bukan sesuatu
yang berdiri sendiri. Karenanya sanksi tidak hanya diberikan kepada kepala sekolah, namun juga kepada Dinas Pendidikan di
setiap daerah Kabupaten dan Kotamadya. Selain surat edaran resmi dari Kemendiknas mengenai pelarangan
pungutan liar, Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh juga di
berbagai kesempatan selalu menyatakan. 'Penerimaan siswa baru di
pendidikan dasar (SD dan SMP) tidak boleh ada pungutan biaya
apapun, karena itu pendidikan wajib'. Lebih jauh, Menteri Pendidikan
mengatakan, 'akan dibuatkan posko pengaduan masyarakat dan akan menindak tegas kepala sekolah yang melakukan pungutan
liar'. Arahan dan petunjuk dari Kemendiknas seakan berlalu bersama
angin lalu. Pungutan liar tetap terjadi di berbagai daerah. Seperti terekam dalam media massa (Kompas, Republika, Detik) pungutan liar terjadi di Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Banjarmasin, Kota
Bengkulu dll. Pungutan biaya tersebut biaya tersebut berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta.
Hal ini bagi orangtua murid sangat memberatkan. Dalam rangka melaksanakan wajib belajar 9 tahun, pemerintah melalui program Biaya Operasional
Sekolah (BOS) telah memberikan bantuan keuangan pada setiap sekolah, khususnya pada jenjang
sekolah pendidikan dasar (SD dan SMP). Dengan adanya program bantuan BOS ini maka tidak ada lagi
pungutan biaya apapun, sebab BOS sudah mencakup semua biaya operasional sekolah seperti biaya
pendaftaran, seragam sekolah, buku pelajaran dll. Politisasi Guru Tindakan tegas yang akan dilakukan Kemendiknas seakan bertepuk sebelah tangan, karena
pemerintah daerah seakan membiarkan bahkan terkesan membiarkan. Inilah pokok pangkal
persoalan. Tak menutup kemungkinan pungutan liar juga tidak berdiri sendiri. Dengan kata lain,
pungutan liar dari siswa juga disetorkan ke Kepala Dinas Pendidikan di daerah baik Kabupaten atau
Kotamadya, dan diserahkan lagi pada kepala daerahnya. Kondisi ini bukan sebuah tuduhan yang
tanpa dasar, namun fakta di lapangan inilah yang terjadi. Marzuki Alie, Ketua DPR RI, pada acara seminar yag diprakarsai oleh Institut Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (IKIP) PGRI Semarang, mengatakan, 'politisasi pendidikan di daerah memang tidak bisa
terhindarkan dalam penerapan otonomi daerah, terutama saat pemilihan kepala daerah (pilkada) yang
menjadikan pendidikan sebagai objek politik di daerah'. Marzuki mencontohkan penetapan kepala
dinas pendidikan oleh kepala daerah yang seringkali tanpa didasarkan kapabilitas seseorang, namun
hanya karena memiliki kedekatan secara politik dengan elite di daerah. Akibatnya, pendidikan dikelola secara sembarangan karena orang yang berada di pucuk pimpinan bukan orang yang
memahami tugasnya. Dengan demikian, menjadi logis kalau kepala sekolah di berbagai daerah sulit untuk dikenakan sanksi,
sebab pungutan tersebut merupakan persekongkolan antara kepala sekolah dengan oknum dinas
pendidikan di daerah tersebut. Hal ini merupakan implikasi dari decentralisasi pendidikan, dimana para
guru di berbagai daerah selalu menjadi objek untuk dipolitisasi. Sanksi Untuk Dinas Pendidikan Bertitik tolak dari penjelasan di atas, terjadinya pungutan liar berupa biaya pendaftaran yang
merupakan persekongkolan antara kepala sekolah dengan oknum dinas pendidikan, maka
Kemendiknas harus melakukan tindakan tegas. Untuk mengintervensi kedudukan kepala dinas
pendidikan merupakan suatu hal yang mustahil, karena itu merupakan kewenangan daerah. Namun
Kemendiknas dapat memberikan pengurangan dan/atau penambahan biaya anggaran pendidikan. Bagi sekolah yang melakukan pungutan liar dan dibiarkan oleh dinas pendidikan di kabupaten/
kotamadya, maka Kemendiknas dapat memberikan sanksi tidak hanya kepada kepala sekolah, namun
juga kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten/ kotamadya. Sanksi yang bisa dilakukan
Kemendiknas terhadap dinas kependidikan adalah dengan memberikan pengurangan anggaran
pendidikan (disincentive budgeting) terhadap dinas pendidikan di kabupaten/ kota yang melakukan
pungutan liar. Di sisi lain, pemerintah juga seharusnya memberikan apresiasi dengan memberikan anggaran
tambahan (incentive budgeting) bagi dinas pendidikan di kabupaten/ kota yang tidak melakukan
pungutan liar dan mampu mengalokasikan APBD sekurang-kurangnya 20 persen. Bantuan ini
merupakan stimulus bagi dinas pendidikan dalam memajukan pendidikan di daerah masing-masing. Selain itu, Kemendiknas dalam memberikan sanksi dan penghargaannya, harus berani mengumumkan
ke media massa baik lokal maupun nasional. Dengan diumumkan di media maka akan terlihat
kabupaten dan/atau kota mana saja yang serius dalam mengurus pendidikan. Dengan demikin, meski
berada dalam cengkraman otonomi daerah, namun dinas pendidikan akan tetap bekerja profesional
dalam meningkatkan keberhasilan pendidikan. 'Intervensi' pemerintah pusat melalui Kemendiknas dengan penambahan dan pengurangan biaya
pendidikan di setiap daerah, merupakan salah satu jalan keluar bagi kemelut politisasi terhadap guru
di berbagai daerah. Selain itu, 'intervensi' ini merupakan warning kepada pemerintah daerah agar
tidak berpikir bahwa pendidikan merupakan 'industri' untuk mendapatkan penghasilan. *) Dr Reni Marlinawati, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar