JAKARTA,Malam ini Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VII DPR dan Panja Pemerintah menyepakati
besarnya komponen yang harus dibayarkan oleh jemaah haji
(direct cost). Biaya itu turun Rp 308.700 dari direct cost haji tahun
2010 lalu. ”Sudah diputuskan biaya direct cost haji tahun 2011 sebesar Rp
30.771.900. Biaya itu sudah turun sebesar Rp 308.700 dari biaya
tahun lalu yang sebesar Rp 31.080.000,” kata anggota Panja BPIH
DPR, Zulkarnaen Djabar sebelum Raker Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), di gedung DPR, Senayan, Jakarta (21/7/2011). Zulkarnaen menambahkan, untuk biaya penerbangan haji masih pada angka yang sama dengan
biaya penerbangan tahun haji 2010. Namun angka tersebut belum final karena masih harus
menunggu keputusan Menteri Agama yang akan dilakukan malam ini juga. Diharapkan biaya tersebut
dapat disetujui sehingga tinggal disahkan oleh Presiden menjadi biaya direct cost haji 2011. ”Adapun besaran saldo Dana optimalisasi (indirect cost) diperkirakan menjadi sebesar Rp
202.420.708.262,” ujarnya. Panja BPIH Komisi VII dan Panja Pemerintah pun sepakat untuk melanjutkan pembahasan Indirect
Cost 1432H/2011 pada masa reses DPR. Dengan menggunakan hitungan dollar yang berlaku pada saat
itu.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar