JAKARTA,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seorang kepala daerah tidak memiliki jabatan rangkap di KONI.
Kementerian Dalam Negeri setuju dengan imbauan ini dan segera
akan menerbitkan aturan larangan hal tersebut. "Sekarang kan sedang dibuat rumusannya dengan KPK untuk
memberikan petunjuk tentang itu. Kepala daerah rangkap jabatan,
kita sedang rumuskan," kata Mendagri Gamawan Fauzi. Hal tersebut disampaikan usai mengikuti sidang rapat kabinet paripurna menjelang Lebaran di kantor
presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (21/7/2011). "Itu dengan KONI, idealnya tak ada rangkap jabatan," tegas Gamawan. Pelarangan ini, kata Gamawan, untuk memperjelas batasan pengeluaran keuangan daerah. Selama ini,
jika KONI dipegang kepala daerah, proses tersebut masih belum jelas akuntabiltasnya. "Siapa yang memberi bantuan, siapa yang menerima bantuan. Itu prinsip kita, itu sudah kita
dialogkan dengan KPK," imbuhnya. Jadi kapan bisa dilaksanakan? "2012 Sudah bisa jalan. Termasuk yang sudah saya atur kemarin
sepakbola profesional tidak boleh terima APBD. Itu berjalan bagus kan," jelasnya. Sebelumnya, Wakil Gubernur Saifullah Yusuf atau Gus Ipul siap untuk mengundurkan diri dari kursi
Ketua KONI Jawa Timur menyusul munculnya kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
melarang pejabat publik rangkap jabatan. Rangkap jabatan itu dipersoalkan karena dinilai melanggar UU No 3/2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (SKN). Pejabat publik dalam UU itu dilarang merangkap jabatan di KONI. Dalam perkembangannya, KPK juga menyarankan Kemendagri mengeluarkan peraturan mengenai
larangan pejabat publik untuk melakukan rangkap jabatan pada pengurusan KONI dan klub sepak
bola. Posisi Gus Ipul itu juga menuai gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya yang diajukan sebuah
komunitas olahraga dengan kuasa hukum M Sholeh. Namun gugatan itu tidak berlanjut, hilang begitu
saja dengan alasan uang panjer penggugat habis.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar