PEKANBARU, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau akan menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Hal itu sehubungan adanya 18 lembaga penyiaran yang belum memiliki Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Ketua KPID Riau, Zainul Ikhwan mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Jumat (8/7/2011) di
Pekanbaru. Menurut Zainul, EDP merupakan proses awal untuk memperoleh izin penyelenggaraan
penyiaran (IPP) dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) bagi lembaga penyiaran, baik itu
televisi, radio, maupun tv berlangganan (tv kabel). Menurut Ketua KPID Riau, Zainul Ikhwan, 18 lembaga penyiaran yang akan mengikuti EDP akan
dilaksankan pada akhir pekan ini yang rencananya akan digelar di Kantor KPID Riau. "18 lembaga penyiaran itu memang belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) sehingga
mereka wajib untuk mengurus IPP tersebut." kata Zainul. Dikatakan Zainul, 18 lembaga penyiaran yang belum punya IPP antara lain, PT Radio Soreram
Pekanbaru, PT Citra Internasional Pratama (Smartmedia TV Kabel). Selain itu ada lagi, PT Radio Setanggi Megaswara Entertainment Kuansing, Dumai Mandiri Jaya (DMJ) TV
Kabel Bengkalis, PT Radio Mendoza Pratama Duri, PT Radio Jalur Sakti Kampar, PT Radio Syairsunnah
Kampar, PT Radio Dakta Mandau, PT Radio Media Utama Kampar. Selanjutnya ada lagi, PT Radio Somara Dumai, PT Meranti Vision, PT Abdi Telemedia Rokan Hilir, PT
Ginta, PT Radio SMKart Media Communications Selatpanjang, PT Radio Mitra Muda Selatpanjang, PT
Radio Inti Karya Riau Utama Pekanbaru, dan PT Aidea Vision Tembilahan. Masih menurut Zainul, setelah EDP digelar, KPID Riau akan mengeluarkan rekomendasi tentang layak
atau tidaknya lembaga penyiaran itu bersiar. "Jika memang menurut kita lembaga penyiaran itu layak bersiar dan berusaha, maka akan KPID Riau
akan mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK). Kalau dinilai tidak layak, maka lembaga penyiaran
itu dinyatakan tidak lulus EDP dan harus memperbaiki persyaratan sesuai dengan aturan yang
berlaku," kata Zainul seraya mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan EDP ini adalah Undang
Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Zainul mengatakan bahwa bagi lembaga penyiaran yang belum punya IPP, tidak dibenarkan
melakukan usaha penyiaran. Karena, jika izin tidak ada namun tetap melaksanakan penyiaran, itu bisa
dikenai sanksi pidana dan denda paling tinggi Rp 5 miliar. "Kita minta bagi lembaga penyiaran, baik itu tv kabel, radio atau televisi yang belum mengurus izin
IPP, tidak dibenarkan menyelenggarakan penyiaran. Kalau ini dilanggar, bisa dikenai pidana dan
denda paling tinggi Rp 5 miliar," katanya.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar