Rabu, 20 Juli 2011

KIDP Akan Ajukan Uji Materi ke MK Guna Batalkan Akuisisi Indosiar

JAKARTA,Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) akan mengajukan pengujian UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang
Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel. Pengujian itu dilakukan
karena pemerintah dan industri pertelevisian seringkali mengatakan, peraturan perundang-undangan
bidang penyiaran multifatsir. Selain mengajukan uji materi, KIDP juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) dan menggugat secara hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika dan
Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang dengan sengaja melakukan
pelanggaran UU Penyiaran. Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan, filosofi UU No 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran sangat tegas dan tidak ada multitafsir di dalamnya. "Upaya ini ( Uji Materiil ke MK) adalah untuk memperkuat kepastian hukum, sehingga tidak ada satu
pihak pun yang di kemudian hari melakukan kembali pelanggaran UU dengan menggunakan alasan
bahwa UU Penyiaran ini multitafsir," kata Eko dalam jumpa pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Jakarta, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Selasa, (19/7/2011). Menurut Eko Maryadi, UU Penyiaran tidak multitafsir. UU itu melarang seseorang atau badan hukum
memiliki dan menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran swasta di satu daerah. UU Penyiaran juga
melarang pemindatanganan izin penyelenggaraan siaran, dalam arti dijual atau dialihkan kepada
badan hukum lainnya. "Sanksi terhadap pelanggaran itu adalah pidana penjara dua sampai 5 tahun, dan denda Rp 500 juta
sampai Rp 10 miliar, serta pencabutan izin penyiaran," tutur Eko. Anggota tim hukum KIDP Anggara menambahkan, lolosnya akuisisi Indosiar oleh PT EMTK adalah
wujud ketidaktegasan pemerintah melaksanakan kewajibannya mengimplementasikan UU Penyiaran. "Bapepam-LK harus taat kepada semua UU ketika memutuskan mengakuisisi sebuah perusahaan
penyiaran, bukan cuma UU Pasar Modal. Kalau Bapepam-LK tak tahu banyak soal UU Penyiaran,
rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus ditaati," terang Anggara. Jika pemerintah, dalam hal ini Kominfo dan Bapepam-LK tidak mau melaksanakan UU Penyiaran,
pihaknya akan melayangkan gugatan perdata dan pidana sekaligus. "Kami akan menggugat dan
selama proses ini berlangsung, berbagai kegiatan akusisi dihentikan atau dibatalkan," cetus Anggara. Sedangkan menurut mantan Ketua Pansus UU Penyiaran, Paulus Widyanto gugatan hukum ke
Kominfo dan Bapepam-LK dibuat karena kedua lembaga itu telah melakukan pembiaran pelanggaran
UU Penyiaran terjadi. "Negara seolah-olah lawless, membiarkan dan bahkan sengaja menabrak UU dan ini adalah persoalan
besar yang harus terus digugat," ungkap Paulus. Paulus melihat, pelanggaran UU Penyiaran dengan ngototnya Bapepam-LK mengeluarkan izin akuisisi
Indosiar tidak terlepas dari kepentingan politik dan kapital menjelang Pemilu 2014. "Kecenderungan ini mengarah pada Pemilu 2014. UU Penyiaran dipakai untuk kepentingan politik dan
kapital, dan ini sangat berbahaya untuk publik dan demokratisasi," jelas Paulus.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar