KBRI Wellington, Selandia Baru, memberikan penjelasan soal berita adanya WNI yang dilecehkan di kapal
Selandia Baru. Klarifikasi dari KBRI, WNI itu dilecehkan di kapal
berbendera Korea di perairan Selandia baru. "Perusahaan Kapal penangkap ikan Asing Oyang 75, berbendera
Korea, yang beroperasi di perairan Selandia Baru," tertanda Fungsi
Konsuler KBRI Wellington, Gufron Hariyanto, dalam rilisnya kepada detikcom, Sabtu (16/7/2011). Anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal tersebut menjadi korban kekerasan
sekaligus perlakuan kurang pantas dari atasannya. Kata-kata kasar pun kadang terlontar. Pelaku kekerasan itu, dalam rilis KBRI, bukan WN Selandia Baru. Mereka adalah warga Korea. "Diketahui telah melakukan pemukulan dan pelecehan terhadap anak buah kapal asal Indonesia oleh
awak kapal berbangsa Korea (bukan berbangsa Selandia Baru)". Kementerian Kelautan Selandia Baru melakukan penyelidikan serius terhadap perusahaan penangkap
ikan Southern Storm Fishing, yang berdomisili di kota Christchurch. Dari investigasi diketahui, ada ABK
asal Indonesia yang bekerja tanpa standar pengamanan yang baik. Bahkan ada praktik kekerasan
yang sudah terjadi berbulan-bulan. Penyelidikan ini dilakukan seiring dengan segera dilaksanakannya perjanjian pasar bebas antara
Selandia Baru dan Korea Selatan. Nantinya, akses kapal-kapal asal negeri ginseng akan terbuka di
wilayah Selandia Barau. Salah seorang WNI penangkap ikan, Sunardi, mengatakan kepada media Selandia Baru, One News,
telah menjadi korban kekerasan dan belum digaji secara pantas. "Setiap hari mereka memanggil kami dengan sebutan monyet, kotoran dan babi," ujarnya. ABK asal Indonesia lainnya bernama Sodikan bahkan mengaku pernah dipukul di bagian belakang
kepala. "Mereka juga menggunakan kaki untuk menendang, termasuk saya," ucap Sodikan.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar