JAKARTA,DPR mewacanakan untuk membentuk sebuah lembaga pengawasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cuma KPK lah yang belum memiliki lembaga pengawasan dari eksternal. "Mungkin akan dimunculkan lembaga pengawasan, karena tidak boleh siapa pun juga yang tidak ada
lembaga pengawas," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi. Tjatur mengatakan hal itu dalam diskusi 'Polemik' yang diadakan radio Trijaya di Warung Daun, Jl
Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (30/7/2011). Menurut Tjatur, sejumlah lembaga negara saat ini sudah memiliki lembaga pengawasan internal. Mulai
dari Mahkamah Agung, Kepolisian hingga Kejaksaan. "KPK harus ada pengawasan eksternal," jelas politisi PAN ini. Advokat senior, Juniver Girsang mendukung wacana ini. Pengawasan kepada KPK nantinya juga
harus difokuskan kepada pemeriksaan perkara. Namun wacana ini justru dipertanyakan oleh Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar. Zainal yang
juga hadir dalam diskusi ini bertanya balik kepada Tjatur. "Ini agak rancu, kenapa DPR tidak ada lembaga pengawasannya? Siapa yang mengawasi DPR?
Katanya rakyat, rakyat yang mana?" ujar Zainal. Zainal menyarankan, jika Juniver keberatan dengan mekanisme pemeriksaan di KPK, lebih baik
mengubah tata cara pidana dalam KUHAP.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar