Sabtu, 23 Juli 2011

Gubernur Sumsel Alex Nurdin Belun Dicegah Ke Luar Negeri

JAKARTA,Gubernur Sumsel Alex Noerdin dijatah fee oleh PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar 2,5 persen terkait pembangunan
wisma atlet di Palembang. Meski begitu, Alex belum dicegah ke luar
negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Belum ada permintaan dari KPK untuk nama tersebut," tutur Kepala
Penyidikan Ditjen Imigrasi, Alaydrus Husin dalam pesan singkatnya,
Sabtu (23/7/2011). Nama Noerdin mencuat dalam kasus ini setelah jaksa dari KPK
membacakan dakwaan untuk terdakwa Mohamad El Idris dan Mindo
Rosalina Manulang, yang dibacakan secara terpisah. Dalam surat
dakwaan disebutkan, Noerdin dijatah menerima 2,5 persen dari total proyek wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar. Sebagai tindak lanjut KPK juga berencana memanggil Noerdin untuk dimintai keterangan. Hal ini
diperlukan guna mengetahui apakah Noerdin turut terlibat pembicaraan dalam proyek wisma atlet,
atau hanya dijatah begitu saja oleh PT DGI. "Ya supaya penyidikan kasus ini terang benderang, kita akan memanggil nama-nama yang
disebutkan dalam surat dakwaan itu termasuk salah satunya Gubernur Sumatera Selatan," tutur Wakil
Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi via telepon, Senin (18/7) lalu. Dalam kasus suap wisma atlet, sejauh ini KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri untuk 11
orang, yakni: 1. Dudung Purwadi sejak 26 April
2. Johanes Adi Widodo sejak 26 April
3. Laurencius Teguh sejak 26 April
4. M Nazarudin sejak 24 Mei
5. Yulianis sejak 24 Mei
6. Oktarina Furi sejak 24 Mei 7. Albert Panggabean sejak 18 Juli
8. Minarsih sejak 18 Juli
9. Muhajidin Nur Hasyim sejak 18 Juli
10. Gerhana Sianipar sejak 18 Juli
11. M Nasir sejak 18 Juli.
detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar