Jumat, 15 Juli 2011

Anas Bantah Isu Yang Disebar Nazaruddin

JAKARA,Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai tudingan dirinya menerima suap terkait kasus wisma atlet SEA Games di Palembang,
Sumatera Selatan, tidak benar. Tudingan tersebut juga belum dibuktikan
kebenarannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anas menyebutkan, tudingan yang dilontarkan rekan separtainya, M Nazaruddin,
adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Tudingan itu dilontarkan Nazaruddin melalui BlackBerry Messeger (BBM) kepada para wartawan. Karena merasa dirugikan, Anas melaporkan Nazaruddin ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa
(5/7/2011). Laporan kepada polisi dengan nomor 412 itu disampaikan oleh tim pengacara, didampingi
para kader Partai Demokrat, di antaranya Denny Kailimang, Patra M Zen, Benny K Harman, dan Ruhut
Sitompul. Patra menjelaskan, pihaknya melaporkan Nazarudin dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27
ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) tentang
pencemaran nama baik dan fitnah. "Anas Urbanigrum mendukung aparat kepolisian dan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak
pidana dalam kasus wisma atlet SEA Games (Sumatera Selatan) dan proyek pembangunan Ambalang
(Jawa Barat)," kata Patra. Ketika ditanya mengapa Anas meyakini pernyataan Nazaruddin itu tidak benar, padahal belum
diusut oleh KPK, Benny menjawab, "Kalau memang betul (hendaknya Nazaruddin) lapor ke KPK.
Jangan kayal begini." Benny mengatakan, Anas mengambil langkah hukum agar polisi mengusut benar atau tidaknya
pesan melalui BBM itu dikirim oleh Nazaruddin. Jika benar, kata Benny, Nazaruddin harus
bertanggung jawab. Nazaruddin menyebut Anas menerima uang suap senilai Rp 2 miliar dari pimpinan Badan Anggaran
DPR Mirwan Amir terkait pembangunan wisma atlet SEA Games. Selain itu, Anas juga disebut
mengambil jatah uang Rp 7 miliar untuk media massa.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar