JAKARTA,Advokat senior Adnan Buyung Nasution menyalahkan Kejaksaan Agung atas putusan kasasi Mahkamah
Agung (MA) yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah
mencemarkan nama baik RS Omni Tangerang. Menurutnya, perkara
pidana Prita seharusnya gugur, karena perkara perdatanya sudah
divonis bebas. "Yang paling saya sesalkan itu adalah Kejaksaan Agung karena
perdatanya sudah bebas, kenapa pidananya masih bisa dilanjutkan
kasasi?" gugat Buyung. Hal itu disampaikan di sela-sela jumpa pers 'Tolak Pengesahan RUU
Intelejen negara dan Rombak RUU Keamanan Nasional', di Arya Duta Hotel, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2011). Menurutnya, hukum bersifat normatif yang artinya memiliki satu norma. Apabila perkara perdata
sudah gugur maka secara otomatis perkara pidana juga ikut gugur. "Saya tidak mengerti logika dari Kejaksaan Agung. Saya menyesalkan kepemimpinan Hendarman
(Jaksa Agung saat kasus Prita bergulir-red)," imbuhnya. MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah
melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. Curhat
Prita lewat email, dianggap sebagai sumber pencemaran nama baik. Padahal, pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari
dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan
pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu
belum jelas benar. Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan
jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian
menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang
pasien saja. Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA
memenangkan perdata Prita melawan RS Omni. Dengan keluarnya vonis perdata tersebut, Prita dibebaskan dari seluruh kewajiban membayar ganti
rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar
Rp 204 juta kepada RS Omni. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan
Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar