Sabtu, 25 Juni 2011

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Dari China

JAKARTA,Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara menangkap pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak 458 gram sabu-sabu dan 318 butir ekstasi. Pelaku yang diketahui berinisal SU
(38) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari China. "Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut langsung dari China," ujar Kasat Narkoba Polres
Jakarta Utara Kompol Suparmo di, Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Sabtu (25//6/2011). Pelaku ditangkap di wilayah Teluk Gong, Pejagalan, Jakut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 458
gram sabu-sabu dan 318 butir ekstasi. "Setiap sekali pengiriman, tersangka mendapatkan sekitar 500 gram sabu," jelasnya. Suparmo menjelaskan, pihaknya saat ini masih menyelidiki proses transaksi pengiriman yang
dilakukan oleh SU. SU sendiri tertangkap setelah polisi menangkap Melisa (36)dan Hendra, (30), di
Penjaringan beberapa waktu lalu. Dari kedua pelaku ini petugas menyita 99 butir ekstasi dan 0,90
gram sabu-sabu. Ketiga tersangka saat ini mendekam di penjara Polres Jakut. Mereka dikenai Pasal 114 ayat 2 Undang-
undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau denda Rp 10
miliar.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar