Jumat, 24 Juni 2011

MK Putuskan Pemilu Pekanbaru Diulang,Kubu Pemenang Kecewa

JAKARTA,Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan Pemilukada Pekanbaru diulang. Pendukung Firdaus-Ayat yang sempat menang merasa kecewa. Namun tetap menghormati
putusan tersebut. Hal itu disampaikan juru bicara tim sukses Firdaus-Ayat, Chaidir dalam perbincangan dengan detikcom,
Jumat (24/6/2011). Menurutnya, dalam putusan MK disebutkan, seluruh TPS di Pekanbaru harus
dilakukan pemungutan suara ulang. "Ini sebuah ironi besar, fakta sudah berbalik, namun kami terpaksa menerima keputusan tersebut
dengan bersedih hati dan mengurut dada. Quo vadis penegakan hukum? Untuk sementara biarlah,
mungkin ada hikmahnya," kata Chaidir yang juga kader Partai Demokrat ini. Chaidir yakin bahwa masyarakat Pekanbaru telah memenangkan pasangan Firdaus-Ayat yang
disebut PAS dalam pemilu pada 18 Mei lalu. "Tapi aneh dan menimbulkan pertanyaan, kenapa kesaksian dan bukti-bukti dari pihak PAS sama
sekali tidak menjadi pertimbangan hakim MK. PAS tidak melakukan mobilisasi massa dari Kabupaten
Kampar seperti yang dituduhkan," kata Chaidir mantan Ketua DPRD Riau itu. Chaidir menyebutkan, kesaksian Kapolresta Pekanbaru tidak pernah tahu dengan mobilisasi massa itu
juga diabaikan MK. Tuduhan praktik perjokian terhadap PAS di dua TPS yang dilakukan masing-
masing satu orang itu hanya menurut versi Berseri (Septina Primawati- Erizal Muluk). "Anehnya, kejadian di dua TPS yang masih kontroversi tersebut bisa membatalkan 1.248 TPS lainnya.
Kita membantah, karena memang tidak pernah menyuruh orang untuk memilih pasangan nomor satu
(PAS)," kata Chaidir. Pihaknya juga membantah, bila Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah mengerahkan PNS, karena
masalah ini ditolak Gakumdu karena tidak memenuhi unsur. "Anehnya putusan MK menyebut, Walikota Pekanbaru telah membuat kecurangan yang struktural,
terorgansir dan massif. Ini jelas bertentangan sekali dengan fakta yang ada," kata Chaidir. Sebagaimana diketahui, MK telah memenangkan gugatan pemilu kada tim Septina Primawati (istri
gubernur) dengan Erizal Muluk. MK memutuskan paling lambat 90 hari, KPUD Pekanbaru harus
melakukan pemilu ulang.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar