Senin, 27 Juni 2011

Mantan TKI,Sudah 12 Tahun Menagih Sisa Gaji

JAKARTA, Belasan tahun memperjuangkan sisa gaji, dilakukan Fatikhuddin Muhammad (45). Sejak dipecat dari
perkebunan kelapa sawit di Malaysia pada 1999, dia gigih menagih
pembayaran sisa gajinya yang belum dilunasi mantan majikannya. Siang ini, Senin (27/6/2011), dia kembali mendatangi Kantor
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jl Gatot Subroto,
Jakarta.

Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, ini menagih tindak lanjut
terhadap pengaduan yang dia ajukan pada 1999 silam. "Saya diajak teman kerja di Malaysia, berangkat ke sana tahun 1998
dan dipecat 1999," ujar Fatikhuddin kepada wartawan. Berdasar informasi teman yang mengajaknya tersebut, Fatikhuddin
lantas menyerahkan berbagai persayaratan kepada sebuah kantor
agen penyalur tenaga kerja bernama PT Bina Jasa Abadi di
Bojonegoro. Di sana pula dia melengkapi berkas untuk membuat
passport, visa dan dokumen lain yang disyaratkan Dinas Tenaga
Kerja setempat. "Saya diantar ke Kantor Disnaker, Bojonegoro. Teman saya yang mengajak juga ikut," kenangnya. Tiga bulan sejak penyerahan berkas persyaratan menjadi TKI, Fatihkhuddin akhirnya mendapatkan
paspor dan visa untuk bekerja di Malaysia. Selama tiga bulan itu, dia mengaku PT Bina Jasa Abadi
tidak memberikan pelatihan kerja, rincian penempatan dan nilai gaji. Baru beberapa bulan bekerja, krisis moneter melanda dunia. Fatikhuddin berserta seratusan orang TKI
lainnya dikenai PHK oleh perkebunan kelapa sawit tempat mereka di Malaysia sementara gaji belum
lunas dibayarkan. "Padahal kontrak kerja tertulis 2 tahun," tutur Fitakhuddin. Dia lantas melaporkan kasus PHK dan sisa gaji sebesar RM 60 ribu yang belum dibayarkan ke
Kepolisian Diraja Malaysia. "Waktu di polisi saya disebut pendatang haram," kata Fitakhuddin
menirukan ucapan petugas kepolisian setempat. Dia akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia. Tahun 1999, dia melaporkan kasus yang menimpanya
ke Depnakertrans untuk meminta haknya yang tersisa. Namun, tidak pernah ada tindaklanjut
ataupun kabar dari apa yang dilaporkannya. "Saya diping-pong sana sini sampai sekarang," ujarnya. Bapak satu anak yang mengaku berstatus duda ini berharap kedatangannya kali ini benar-benar
ditindaklanjuti pihak berwenang. "Harta benda dan keluarga sudah tidak ada lagi," tuturnya. Sementara itu staf Subdit Perlindungan TKI Oscar Abdulrahmah menuturkan, pihaknya berjanji
menindaklanjuti laporan mantan TKI itu. "Karena sekarang sudah kasus tidak lagi ditangani
Kemenakertrans, maka akan dilimpahkan ke BNP2TKI. Kita akan memantau perkembangannya," kata
Oscar.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar