Rabu, 22 Juni 2011

Kepsek SD Korupsi Dana BOS di Ambon

AMBON,Kepala SD Negeri 1 Kalauli Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Patisila Talla terancam dipenjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Patisila menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (22/6/2011) sebagai terdakwa dalam
kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sidang dengan agenda pembacaan
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Wokas dan Iwan Gustisawan digelar di ruang sidang
Cakra PN Ambon, dipimpin majelis yang diketuai SHD Sinuraya, didampingi hakim anggota Editerial
dan Agam Syarief. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukummya, Thomas Wattimury. Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Ari Wokas dan Iwan Gustiawan menjelaskan,
terdakwa selaku Kepsek SD Kalauli telah mengambil alih peran komite sekolah yang bersama-sama
dengan penanggung jawab dana BOS untuk menyusun perencanaan penggunan dana BOS. Terdakwa sendiri yang membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),
menggunakan, dan mempertanggungjawabkannya tanpa sepengetahuan komite sekolah, yang
menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp 35.850.000. JPU menguraikan,
perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak Kamis 27 April 2006-April 2008.
SD Negeri 1 Kalauli melalui terdakwa mendapat bantuan berupa dana BOS untuk tahun 2006 sebesar
Rp 35.485.000, kemudian tahun 2007 Rp 38.417.500, dan tahun 2008 sebesar Rp 20.289.500. Sehingga total dana BOS yang diterima oleh SDN 1 Kalauli sebesar Rp 94.192.000. Namun terdakwa tanpa melalui rapat atau pertemuan dengan dewan guru dan komite sekolah
melakukan penyusunan RAPBS tahun 2006, yang kemudian RAPBS tersebut diserahkan kepada
bendahara untuk ditandatangani, lalu dikirim ke UPTD P dan K di Hila untuk selanjutnya diusulkan ke
Dinas Pendidikan Malteng untuk pencairan dana. Demikian pula untuk dana BOS tahun 2007 dan tahun 2008, terdakwa menyusun RAPBS seorang diri
dengan tidak melalui mekanisme, seperti apa yang tercantum di dalam buku panduan dana BOS.
Setiap penarikan dana dari rekening dana BOS dilakukan oleh terdakwa, dimana bendahara sekolah
hanya menandatangani slip penarikan dana yang masih kosong tanpa mengetahui jumlah dana yang
ditarik. Seluruh pemakaian dana BOS SDN 1 Kalauli tahun 2006-tahun 2008 sebagaimana yang tercantum di
dalam kuitansi-kuitansi penggunaan maupun buku kas umum dana BOS, tidak sesuai dengan
penggunaan yang sebenarnya, baik menurut menurut jenis kegiatan maupun besar biaya
penggunaannya. Kuitansi-kuitansi dan keterangan yang tercantum di dalam buku kas umum dana BOS tersebut semua
dibuat oleh terdakwa hanya untuk memenuhi administrasi pengelolaan dana BOS, sebagaimana
ditentukan dalam buku panduan BOS tahun 2006.
Seluruh dana BOS tahun 2006-tahun 2008 yang digunakan untuk kepentingan terdakwa, dan
diberikan kepada bendahara atas kebijakan terdakwa sebesar Rp 35.850.000. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8
UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, pasal 9 UU
Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim kemudian menunda sidang hingga bulan Januari 2010, dengan agenda pemeriksaan saksi.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar