Minggu, 26 Juni 2011
Keppres Perpanjang Masa Jabatan Busyro Sedang Dirumus di Setneg
JAKARTA, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Presiden SBY segera menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden)
yang merevisi masa jabatan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas.
Menanggapi hal ini, Istana mengatakan saat ini Keppres sedang
dirumuskan di Sekretariat Negara. "Seperti pernah saya sampaikan, Presiden sudah memutuskan untuk
menghormati dan melaksanakan putusan MK terkait 4 tahunnya
masa jabatan pimpinan KPKJ. Karena itu masa jabatan Pak Busyro
akan berakhir di 2014, karena mulai di 2010," kata Staf Khusus
Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny
Indrayana dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (26/6/2011). Sikap Presiden tersebut, menurut Denny tidak hanya merupakan wujud penghormatan pada
supremasi hukum melalui putusan MK. "Namun juga dukungan kepada KPK, utamanya dalam agenda
pemberantasan korupsi," papar Denny. Saat ini, imbuhnya, Keppres tersebut sedang dirumuskan di Setneg. Jika sudah siap Presiden akan
menandatanganinya. "Keppres sedang dirumuskan oleh Sekretariat Negara dan ditandatangani jika sudah siap," kata dosen
hukum tata negara Fakultas Hukum UGM tersebut.detikcom
Label:Pendidikan,Politik,Nasional,
NASIONAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar