Rabu, 22 Juni 2011

Jimly Keritik Hasil Revisi UU MK

JAKARTA,Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie tak sepakat dengan revisi UU MK yang baru saja disahkan DPR. Ada yang tidak tepat dalam penafsiran ultra petita
(penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari
pada yang diminta). "Itu salah pengertian mengenai ultra petita. Itu hanya ada larangan di peradilan perdata. Itu tidak
relevan di MK," kata Jimly saat dihubungi detikcom, Selasa (21/6/2011). Menurut pria yang pernah menjabat juga sebagai anggota wantimpres ini, kelemahan MK dalam
mengambil keputusan bisa diatur dalam perbaikan hukum acara. Bukan malah menghilangkan
keputusan ultra petita. "Itu ngawur, sejarah judicial review di dunia itu ultra petita didasarkan atas putusan yang
membatalkan UU meskipun tidak diminta oleh pemohonnya. Kalau dia mau membatasi supaya MK
jangan terlalu luas, terlalu merambah yang tidak merambah kewenangan, perbaiki hukum acaranya,"
tambahnya. Namun demikian, Jimly setuju dengan perbaikan dalam pengawasan hakim MK. Perlu ada pengawas
hakim, namun tidak perlu harus berasal dari unsur-unsur pemerintah, hakim agung, atau DPR. "Rumusannya sebaiknya bukan berasal dari tetapi diusulkan oleh. Misalnya satu dari presiden, satu
dari mahkamah agung satu dari usul DPR, tidak harus anggota DPR nya. Itu bisa menimbulkan conflict
of interest, jadi bisa orang lain," jelasnya. Revisi UU MK yang akan menggantikan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Ada
beberapa kewenangan MK yang dipangkas seperti menghilangkan keputusan ultra petita. Dalam Majelis Kehormatan MK, selain dari internal MK, juga terdiri dari seorang anggota Komisi Yudisial
(KY), seorang dari unsur DPR, seorang dari unsur pemerintah, dan seorang hakim agung.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar