Jumat, 24 Juni 2011

Hasil Pembenahan Rekruitmen TKI Baru Tampak Tahun 2014

JAKARTA,Moratorium pengiriman TKI ke luar negeri harus diiringi dengan pembenahan perekrutan calon TKI. Perlu ada pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan
dokumen, perjanjian kerja dan penempatan. Jika pembenahan selesai, maka Indonesia bisa mengirim
TKI yang mempunyai kemampuan memadai dan tidak memalukan di dunia Internasional di
penghujung tahun 2014. "Hasil pembenahan ini, baru akan tampak 2-3 tahun mendatang," kata sosiolog Universitas Indonesia
(UI), Musni Umar saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (24/6/2011). Dalam proses perekrutan calon TKI, pemerintah daerah pada umumnya tidak berperan. Sehingga
perekrutan calon TKI dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta
atau PPTKIS Begitu juga dalam pelatihan calon TKI, umumnya hanya ditangani PPTKIS tanpa kontrol
pemerintah daerah. "Seharusnya pemerintah daerah berada di garda terdepan untuk mewujudkan amanat pembukaan
UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa," terang Musni. Pemerintah tidak boleh melepas 100 persen perekrutan kepada swasta. Untuk memperbaiki dalam
masa transisi ini, Pemda harus didorong untuk ikut mengawasi dan mengontrol alur TKI. "Yang terjadi pemerintah daerah kurang peduli. Maka mulai dari hulu sampai hilir dimonopoli oleh
PPTKIS tanpa pengawasan," cetus Musni. Begitu pula dalam proses pemeriksaan kesehatan, pengurusan dokumen dan perjanjian kerja serta
perjanjian penempatan. Banyak calon TKI termasuk almarhumah Ruyati, usianya dipalsukan.
Pemalsuan umur adakalanya ditambah usianya atau diturunkan supaya memenuhi syarat. Juga dalam
masalah kesehatan, banyak dipalsukan, sehingga negara penerima TKI seperti Malaysia tidak percaya
hasil pemeriksaan kesehatan di Indonesia. Perjanjian kerja dan perjanjian penempatan, juga acapkali
dipalsukan. "Oleh karena itu, apa yang dialami TKI di luar negeri, harus diakui merupakan residu dari masalah
dalam negeri. Ini yang harus diperbaiki, " tandas Musni.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar