Selasa, 21 Juni 2011

Eks Arsyad Hakim MK Pernah Dikenai Sanksi Teguran

JAKARTA, Saat masih menjabat Hakim Mahkahamah Konstitusi, Arsyad Sanusi diduga turut melakukan pemalsuan surat Putusan MK yang berkaitan dengan Andi Nurpati. Ia hanya dikenai
sanksi teguran. "Pak Arsyad itu kan pejabat negara tak bisa dijatuhi sangsi administratif. Tapi sudah kami panggil. Dia
sudah jelaskan. Katanya dia sudah bersikeras menolak bertemu (Dewi Yasin Limpo, pihak berpekara).
Secara resmi kami sudah layangkan teguran," ujar Ketua MK Mahfud MD, dalam rapat Konsultasi
dengan Panja Mafia Pemilu, di Gedung DPR Senayan, Selasa (21/6/2011). "Para hakim yang lain sudah kami beri tahu peristiwa ini. Lalu ada peristiwa kedua di rumah yang
sama (bertemu pihak berpekara, Bupati Simalungun). Kemudian yang bersangkutan mengundurkan
diri. Itu etika yang bagus," Mahfud melanjutkan. Menurut Mahfud, MK juga tidak melaporkan Arsyad ke polisi. MK hanya melaporkan Andi Nurpati
karena dialah yang memegang dan menggunakan surat palsu tersebut dalam rapat pleno KPU. "Kita laporkan ke polisi atas nama Bu Andi karena dia yang pegang surat palsu dan menggunakan
surat tersebut dalam rapat pleno KPU. Kalau Bu Andi dipanggil (polisi) kan yang lain ikut dipanggil,"
terang pria kelahiran Madura ini. Arsyad Sanusi diduga ikut terlibat dalam pemalsuan surat MK. Ia diduga bertemu dengan pihak
berpekara, Dewi Yasin Limpo, di tempat tinggalnya di apartemen pejabat negara, Kemayoran, Jakarta
Pusat. Pada pertemuan tersebut diduga dilakukan penyusunan terhadap surat Putusan MK yang pada
intinya akan membuat Dewi Yasin melenggang menjadi anggota Dewan. Baik Arsyaad maupun Dewi
telah membantah dugaan tersebut.detiknes.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar