Selasa, 28 Juni 2011

Dubes Arab Saudi:Kami Tak Bisa Hentikan Hukuman Mati


JAKARTA,Kecaman terus mengalir dari rakyat dan pemerintah Indonesia terkait pemancungan TKI Ruyati di Arab
Saudi. Namun kecaman itu sepertinya tidak berpengaruh banyak,
sebab Arab Saudi tidak akan menghentikan sistem hukum yang
sudah diterapkan sejak lama tersebut. "Terkait dengan pelaksanaan hukuman mati dan qisas itu ada di
dalam Al Quran dan ini bukan merupakan hak kami untuk
menentukan hukum atau tidak namun ini karena sudah ada dalam
Al Quran dan sudah berlaku sejak lama. Dan ini berlaku umum
bukan hanya kepada warga asing," kata Dubes Arab Saudi di
Indonesia Abdulrahman Al Khayyath. Berikut petikan wawancara wartawan dengan Al Khayyath saat ditemui dalam acara makan malam
bersama Menkum HAM Patrialis Akbar di kediamannya, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakpus, Senin
(27/6/2011). Ucapan Al Khayyath diterjemahkan dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia oleh
penerjemah: Apa yang dibicarakan dengan Menkum HAM Patrialis Akbar? Saya merasa terhormat atas kedatangan yang mulia Pak Menteri Menkum HAM yang berkenan hadir
pada malam hari ini berkaitan dengan acara makan malam dan bertemu dengan menteri bimbingan
dakwah dan urusan Islam Arab Saudi H.E. Shalih Abdul Aziz al Syaikh, yang berkenan ke Indonesia
untuk menghadiri perlombaan penghapalan Al Quran dan hadits di tingkat nasional yang memasuki
tahun keempat. Dalam pertemuan tadi juga kami berjanji akan menyampaikan yang mulia bapak menteri sampaikan
tentang sikap pemerintah Indonesia. Kami juga berjanji, kami menyambut baik hal ini dan akan
menyamnpaikan sikap pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi dan juga bapak menteri
menyampaikan terimakasih dilepasnya 300 narapidana Indonesia yang saat ini berada di tahanan
Arab Saudi dan sebagian sudah pulang ke Indonesia dan juga upaya peninjauan terhadap beberapa
kasus hukum yang saat ini sedang ditinjau oleh beberapa pihak terkait hukuman mati. Kami juga berjanji akan menyampaikan tentang apa yang sudah disampaikan oleh pak menteri di
Indonesia, Menlu, Menkum Ham dan Menakertrans kepada menteri-menteri di Arab Saudi dan juga
akan banyak hal yang akan dibicarakan terkait hukuman dan yang kita bicarakan hari ini soal pidana
dan kondisi para TKI yang saat ini berada di Indonesia. Kita berharap kerjasama akan terus digalakan
dan meningkat semakin baik. Bagaimana mekanisme hukuman mati di Arab saudi? Pemerintah Arab Saudi jika akan melakukan eksekusi sebuah hukuman seorang narapidana dari
negara mana saja itu sudah menjadi kewajibannya untuk menyampaikan pada negara yang
bersangkutan. melalui saluran resmi atau melalui kedutaan dan terkait dengan eksekusi tersebut
termasuk juga diantaranya dengan hukuman mati. Apakah benar anda membantah pernyataan Menlu Marty Natalegawa tentang permintaan maaf? Terkait dengan siaran pers yang dibagikan kepada media, demikianlah yang dapat disampaikan. tentu
apa yang menjadi sikap pemerintah Indonesia akan disampaikan pada pihak di arab saudi. Bagaimana dengan TKI yang sudah dibayarkan diyatnya seperti Darsem? Tentu saja jika sudah dibayarkan maka berati hak khusus itu sudah diabaikan jadi sudah ada
pemaafan, tinggal lagi hak umum yang merupakan hak negara, yaitu hukuman tahanan berapa lama
dan berapa waktu. Jika sudah selesai dijalani maka akan dipulangkan melalui saluran resmi dan
kedutaan bersangkutan. Bulan lalu ada seorang warga Arab Saudi yang datang kepada raja dan mengumumkan kami
memaafkan seorang TKI asal Indonesia yang membunuh salah seorang keluarganya. Maka dengan
sendirinya hak khusus dan hak umum itu gugur, tinggal proses rutin saja. Terkait dengan pelaksanaan hukuman mati dan qisas itu ada di dalam Al Quran dan ini bukan
merupakan hak kami untuk menentukan hukum atau tidak namun ini karena sudah ada dalam Al
Quran dan sudah berlaku sejak lama. Diterapkan berlaku umum bukan hanya warga asing. Artinya walaupun mendapat kecaman, pelaksanaan hukuman mati tetap akan berjalan? Itu tidak bisa dirubah karena sudah ada di Al-quran dan Hadits. Soal moratorium TKI, bagaimana sikap Anda? Kami mendengar dari bapak presiden maupun tenaga kerja mengumumkan melalui media massa
tentang moratorium 1 agustus 2011, tentu kami menghormati keputusan ini. Tapi kami berharap tentu
ke depan pada masa yang akan datang kita ada kesempatan untuk meninjau berbagai hal terkait
keputusan ini.detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar