JAKARTA,Setelah UU No 24/2003 tentang MK disahkan DPR, Dewan Kehormatan sesuai UU MK itu akan diisi oleh unsur pemerintah, KY, dan DPR. Namun menurut staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, dewan kehormatan sebaiknya tidak diisi oleh lembaga-lembaga yang bisa mengganggu independensi MK.
"Sebaiknya sih majelis kehormatan, atau sejenisnya tidak diisi elemen yang bisa mengganggu independensi MK," kata Denny usai diskusi panel bertajuk 'Mengakhiri Impunitas Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis', di kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Menurut Denny, prinsipnya setiap perubahan UU baik UU MK atau UU lainnya sebenarnya harus dalam semangat perbaikan. Masyarakat harus mendorong proses legislasi MK ke depan sejalan dengan amanat UUD sebagai penjaga konstitusi.
"Dan harus diarahkan ke sana bukan dalam konteks mengurangi kewenangan, karena kewenangan MK itu penting dalam memutus," ujarnya.
Denny mengatakan, MK adalah lembaga yang harus benar-benar dijaga. Karena, MK satu-satunya penyelenggara negara yang di dalamnya harus negarawan.
"Kalau tidak, dipilih komposisi Dewan Kehormatannya yang tidak mengganggu prinsip independensi dan kehormatan kekuasaan MK," imbuhnya.
Sebelumnya DPR mengesahkan revisi perubahan atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui pengesahan UU MK itu.
"Alhamdulillah, dengan demikian revisi ini telah sah menjadi UU MK. Saya sampaikan apresiasi kepada Menkum dan HAM dan Menpan beserta jajarannya atas pembahasan RUU ini. Begitu juga dengan anggota DPR yang melakukan pembahasan RUU ini," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di DPR.detiknews.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar