JAKARTA,Seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Ruyati binti Sapubi dihukum pancung di Arab Saudi terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap majikan. Pemerintah
Republik Indonesia (RI) mengecam keras pelaksanaan hukuman pancung tersebut. "Tanpa mengabaikan sistem hukum yang berlaku di Arab saudi, Pemerintan RI mengecam
pelaksanaan hukuman tersebut yang dilakukan tanpa memperhatikan praktek internasional yang
berkaitan dengan kekonsuleran," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
Tatang Razak. Menurut Tatang, pemerintah menyesalkan sikap Arab Saudi yang tidak memberitahukan kapan
eksekusi mati terhadap TKW asal Srengseng, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), tersebut dilakukan. Pihaknya
terkejut tahu-tahu ada kabar yang menyebutkan Ruyati telah dipancung pada Sabtu (18/6), kemarin. Tatang mengatakan, pemerintah Indonesia sangat menekankan proses hukum yang berkeadilan
dalam kasus yang menimpa Suyati. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil
Dubes Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan protes atas pelaksanaan hukuman terhadap TKW
tersebut. Terkait dengan proses hukum Suyati sendiri, Tatang menjelaskan, perempuan berusia 54 tahun itu
divonis mati atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 12 Januari 2010. Suyati dituduh membunuh
majikan dengan cara kejam, yakni menusukkan pedang berkali-kali kepada korban. Di depan
pengadilan, Ruyati mengakui perbuatannya tersebut. Sejak pengadilan mulai berjalan, kata Tatang, Kemlu sudah memberikan pendampingan hukum
terhadap Ruyati dan berusaha menjelaskan kepada keluarga atas permasalahan hukum yang
menimpa TKW tersebut. Kemlu juga terus mengupayakan adanya pengampunan terhadap Ruyati.
Namun, pemerintah Arab Saudi rupanya tidak mau memaafkan perbuatan Ruyati tersebut. "Proses hukum mulai dari pendampingan sampai meminta pengampunan itu sudah dilakukan.
Menkum HAM sendiri sudah datang ke Arab dan meminat agar tidak ada hukuman mati. Kita juga
sudah menulis surat. Namun pemerintah Arab Saudi masih saja melakukan hukuman mati tersebut,"
ucap Tatang.detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar