Selasa, 21 Juni 2011

Penahanan Mochtar Mohammad Ditangguhkan

JAKARTA,Penahanan Mochtar Mohammad, Walikota Bekasi nonaktif, yang menjadi terdakwa korupsi penyelewengan APBD,
ditangguhkan. Hal tersebut dilakukan atas persetujuan majelis
hakim Pengadilan Negeri Bandung karena alasan sakit. "Penahanan Mochtar Mohammad ditangguhkan. Atas persetujuan
majelis hakim, KPK hanya eksekutor," tutur Jubir KPK Johan Budi SP
dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (21/6/2011). Johan mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan dengan
adanya sejumlah orang yang menjaminkan diri, salah satunya
adalah Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo. "Juga ada istrinya dan camat-camat. Duit jaminan Rp 200 juta," terang Johan. Sebelumnya, Mochtar memang sudah beberapa kali absen dalam sidang di Pengadilan Tipikor
Bandung.. Ketidakhadiran Mochtar dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dikarenakan
sakit. Pada sidang Kamis (26/5) silam, hadir dalam dokter spesialis jantung dr Glen yang memberikan
keterangannya atas kondisi kesehatan Mochtar. "Pak Mochtar memiliki kecenderungan ke arah
stroke. Harus terus dimonitoring, yang perlu diwaspadai bagian kepala dan dada," kata dr Glen kala
itu. Mochtar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan
terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD
Kota Bekasi 2009. Pawa awal tahun 2010, Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD
agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping
itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD. Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sudah
langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal
3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemrantas Korupsi.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar