Ketua Peradi Diperiksa KPK
JAKARTA,Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Otto
diperiksa dalam kasus suap terhadap hakim non aktif Syarifuddin. "Iya, Otto Hasibuan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim Syarifuddin," kata Kepala Biro
Humas KPK Johan Budi SP, Selasa (13/6). Dikawal sejumlah orang, Otto memasuki Gedung KPK sekitar pukul 09.15. Dia enggan berkomentar
soal pemeriksaannya hari ini. "Tidak ada apa-apa," kilah Otto. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Otto pernah membeli membeli aset non budel (tidak pailit)
milik PT. Sky Camping Indonesia berupa tanah di Bekasi sejak setahun lalu. Diketahui, terdapat dua
tanah senilai Rp 11 Miliar dan Rp 16 Miliar di Bekasi. Kasus ini mencuat setelah, penyidik KPK menangkap hakim Syarifudin pada Rabu (1/6) malam atas
dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT. SCI. Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh
Wirawan. Penangkapan hakim Syarifudin terjadi pada pukul 22.15 WIB. KPK menangkap Syarifudin di
rumahnya di Jl.Sunter Agung Tengah V, Nomor C26, Jakarta Utara. Selain Syarifudin, penyidik juga
menangkap seseorang berinisial PW yang berprofesi sebagai kurator. Saat itu, Puguh bertamu ke
rumah Syarifudin. Dalam operasi itu, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000
JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru
menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan tersebut.suara merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar