Rabu, 29 Juni 2011

Gula Kecoklatan Yang Dipasarkan

JAKARTA,Dalam periode tahun 2010-2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara khusus menugaskan Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk mengejar target
swasembada gula sebesar 5,7 juta ton. Secara tegas, tugas ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986. Disebutkan, ”Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri
berada di tangan Presiden yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri Perindustrian”. Juga disebutkan, ”Pelaksanaan kewenangan pembinaan dan pengembangan
industri tertentu diserahkan kepada menteri lainnya. Salah satunya: industri gula pasir dari tebu
diserahkan kepada Menteri Pertanian”. Jelas sekali tanggung jawabnya. Menperin mendorong dari sisi off farm kekuatan pabrik gula untuk
meningkatkan produktivitas, sedangkan Mentan memperkuat dari sisi on farm ketersediaan tebu
berkualitas sebagai bahan baku utama. Jangan diabaikan peran Menteri Kehutanan dalam
penyediaan lahan untuk tebu, serta Menteri Perdagangan sebagai pengatur impor gula mentah
ataupun rafinasi. Implementasinya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Barat Anwar Asmali mengatakan, ”Gampang
kalau pemerintah hanya ingin meraih dalam angka. Bangun saja pabrik gula rafinasi. Impor gula
mentah sebagai bahan bakunya. Tapi, jangan harap petani tebu bisa sejahtera.” Revitalisasi mutlak dilakukan. Bukan sekadar tambal sulam. Apalagi, sekadar membeli mesin produksi
gula secara impor. Karena itulah, untuk mendorong gerakan industri secara luas, Kementerian
Perindustrian tidak sekadar membantu pembiayaan pembelian mesin pabrik gula, tetapi juga
memperkuat dengan menyuntikkan modal bagi industri barang modal. Tahun 2011, Kementerian Perindustrian mengalokasikan keringanan pembiayaan Rp 187,16 miliar
untuk total investasi baru Rp 831,83 miliar. Bantuan pembiayaan diberikan untuk menyelamatkan
industri gula dan swasembada tahun 2014. Cukupkah kita berhenti hanya menggapai swasembada? Tidak demikian. Ketua Forum Industri Pengguna Gula Rafinasi Franky Sibarani menjelaskan, di dunia
internasional, gula hanya dibedakan atas gula mentah (raw sugar) dan gula rafinasi, sementara
Indonesia membedakan gula rafinasi dan gula konsumsi. Industri gula yang masuk program
revitalisasi semestinya didorong untuk menghasilkan gula konsumsi berkualitas, sebagaimana
dipahami dunia internasional dengan kadar keputihan (incumsa) tertentu. Misalnya, gula mentah diproses di industri gula rafinasi. Hanya gula yang dihasilkan dengan incumsa
100-200 yang bisa dipasarkan untuk dikonsumsi, sementara incumsa 45 bisa disalurkan ke industri
pengguna gula rafinasi. Kalau hanya mampu menghasilkan gula kecokelatan, hasil produksi gula seharusnya tidak
dipasarkan. Gula tidak hanya untuk memberikan rasa manis, tetapi juga higienis. Anehnya, di
Indonesia, gula masih kecokelatan sudah dilegalkan untuk dipasarkan. Padahal, konsumen kini kian
cerdas.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar