Sabtu, 18 Juni 2011
Dianggap Titisan,Seekor Anjing Vonis Mati
YERUSALEM,Pengadilan agama Yahudi di Yerusalem, Israel, memberi vonis mati atas seekor anjing dengan lemparan batu. Pasalnya, anjing itu dicurigai sebagai titisan seorang pengacara yang pernah
menghina para hakim di pengadilan tersebut 20 tahun lalu, sehingga dianggap membawa sial. "Putusan itu berdasarkan perintah para rabi karena dia dinilai bisa membawa petaka bagi pengadilan,"
kata salah seorang petugas pengadilan yang dikutip harian Israel, Yedioth Aharonoth dan dimuat di
laman Ynet, 16 Juni 2011. Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Yahudi, Rabbi Avraham Dov Levin,
membantah kabar vonis mati atas seekor anjing dengan lemparan batu. Menurut sumber di Ynet, masalah bermula saat anjing besar itu sendirian datang ke gedung
pengadilan agama di distrik Yahudi ortodoks Mea Shearim di Yerusalem. Kehadiran anjing itu membuat
takut para hakim dan penuntut setempat. Meski berupaya diusir berulangkali, anjing itu tidak mau pergi. Salah seorang hakim lantas menduga
bahwa anjing itu adalah jelmaan dari seorang pengacara yang terkenal pernah terang-terangan
menghina para hakim agama setempat dua dekade lalu. Pengacara sekuler yang dimaksud lalu dikutuk oleh para hakim agama agar arwahnya bakal pindah
ke tubuh anjing. Dia diketahui sudah wafat beberapa tahun lalu. Bagi pemeluk agama Yahudi tradisional, anjing dianggap hewan yang kotor dan patut dijauhi. Mereka
juga percaya bahwa roh manusia yang telah mati bisa reinkarnasi ke wujud yang lain. Maka, menurut Ynet, hakim itu lantas menjatuhkan vonis mati bagi anjing misterius itu. Hukumannya
berupa lemparan batu hingga tewas oleh anak-anak setempat yang diminta sebagai tim eksekutor.
Namun, hewan itu untungnya berhasil lolos dari hukuman. Kasus ini mengundang kecaman sejumlah kalangan. Suatu kelompok penyayang binatang, "Let the
Animals Live," mengadu ke polisi Yerusalem perihal hukuman yang tidak masuk akal itu. Seorang
anggota Dewan Kota Yerusalem dan juga aktivis sosial, Rachel Azaria, mengirim surat kepada jaksa
agung untuk menindak "para kriminal itu." vivanews.com
Label:Pendidikan,Politik,Nasional,
Dianggap Titisan,
Seekor Anjing Vonis Mati
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar