Jumat, 17 Juni 2011
Bandar Togel Gugat Kapolda
DENPASAR,Pimpinan Kepolisian Daerah Bali harus berurusan dengan pengadilan. Polda Bali dituding melanggar beberapa pasal yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penggugatnya adalah terdakwa bandar judi toto gelap (togel), Teguh Eko Santoso (39). Tidak tanggung-tanggung, Eko menggugat Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Hadiatmoko dan
Kapolres Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Suryambodo Asmoro. Gugatan pra peradilan yang dilayangkan Eko melalui pengacaranya, Nyoman Gde Sudiantara, dan
Agus Samijaya memasuki tahap pemeriksaan awal di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat 17 Juni
2011. Dalam sidang yang dipimpin Amzer Simanjuntak, pemohon mengungkapkan 12 dalil yang menjadi
dasar diajukannya gugatan pra peradilan. Dalil itu antara lain, saat dilakukan penggeledahan,
termohon sama sekali tak mengantongi surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri
Denpasar sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHAP. "Jikapun termohon memiliki surat izin persetujuan penggeledahan, surat itu baru terbit tanggal 11
April 2011. Padahal, penggeledahan telah dilakukan tanggal 4 April 2011," kata pengacara Eko,
Nyoman Gde Sudiantara. Tim pengacara melanjutkan, pada hari dan tanggal yang sama, pemohon telah ditangkap oleh
termohon. Namun, saat dilakukan penangkapan, termohon sama sekali tak memberikan surat perintah
penangkapan kepada pemohon. "Tindakan itu bertentangan dengan ketentuan pasal 1 butir 20 jo pasal 17 jo pasal 18 ayat 1 KUHAP.
Terlebih pemohon ditangkap tidak dalam keadaan tertangkap tangan," kata Sudiantara. Tak hanya itu, Sudiantara juga mensinyalir adanya rekayasa dalam penyidikan perkara yang
dituduhkan kepada pemohon. Indikasinya, kata dia, terjadinya upaya penggiringan para saksi untuk
diarahkan agar seolah-olah saksi-saksi yang diperiksa itu memiliki hubungan kerja dengan pemohon
dalam usaha perjudian.
"Bahkan, terdapat beberapa saksi yang dipaksa disuruh membuat dan menandatangani surat
pernyataan yang isinya bahwa saksi memiliki hubungan kerja perjudian dengan pemohon," jelas dia. Sementara itu, sebelum sidang dimulai Mejelis hakim terlebih dahulu menawarkan perdamaian antara
kedua belah pihak. "Kami tawarkan untuk kedua belah pihak untuk berdamai, silakan," kata Ketua
Majelis Hakim, Amzer Simanjuntak. Namun, pengacara pemohon meminta syarat sepakat berdamai jika termohon dibebaskan. "Kami
mengajukan syarat itu," ucap dia. Menanggapi itu, Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar sebagai pihak termohon yang diwakili Ajun
Komisaris Besar Polisi Nyoman Suparta, Ajun Komisaris Besar Polisi Made Parwata, Wayan Kota beserta
jajaran meminta waktu atas tawaran itu. "Kami akan sampaikan dulu ke Kapolda Bali terkait tawaran itu. Sementara itu, silakan sidang tetap
dilanjutkan sebagaimana mestinya," ucap Nyoman Suparta.Vivanews.com
Label:Pendidikan,Politik,Nasional,
HUKUM DAN KRIMINAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar